BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum
stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia
sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai
membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di
zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa
nasionalisme banyak pemuda Indonesia
yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa
indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara
satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan,
jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di
kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai
cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia
diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di
anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di
kehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
berbagai macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem
negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita
kehendaki,pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah ditentukan . Untuk
melaksanakan tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat
menyangkut mengenai peraturan,proses pembagian dan alokasi mengenai
sumber yang ada.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan
tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka
panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung
pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan
suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu
rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn
baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan
proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka
tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara
lain.
1.
Rakyat
Suatu
negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari
terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara.
Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan
sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah
suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.
Wilayah
Adanya
wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa
atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal
ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah
negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati
secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah
memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu
negara sebagai berikut.
a. Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah
daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
b. Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan
wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
c. Wilayah udara atau dirgantara, meliputi
wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3.
Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan
sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak
akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu,
kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun ke luar.
4.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
PENGERTIAN KEKUASAAN
Kekuasaan
adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang
atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam
pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja,
kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah
kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang
kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan
untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan
memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan
cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan
ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari
kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi
juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut pandang kekuasaan
Kekuasaan
bersifat positif
Merupakan
Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi yang dapat memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain
atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang
kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara
fisik maupun mental.
Kekuasaan
bersifat Negatif
Merupakan
sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis
dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang
diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara
fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini
tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya
berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam
dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat
menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok
yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan
biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan
pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki
kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan
para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan
berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh
rakyatnya.
Di
negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju
kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai
politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa
pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili
partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara
langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota
legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
PENGERTIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental
atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa
alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu
menghasilkan satu pilihan final
Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap
pilihan.
Istilah
decision making/pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai
keputusan itu tercapai
Dengan
kata lain pengambilan keputusan :
1. Merupakan proses dgn langkah-langkah
tertentu
2. Dilakukan sebagai upaya mengatasi
/memecahkan masalah
3. Adalah proses menentukan satu pilihan
alternatif
4. Hanya
dilakukan satu kali saja
5. Mengandung suatu resiko
Pengambilan
keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang
diambil secara kolektif mengikat seluruh
masyarakat.
Jenis-Jenis Keputusan
Jenis Keputusan dalam sebuah organisasi
dapat digolongkan berdasarkan banyaknya waktu yang diperlukan untuk mengambil
keputusan tersebut. Bagian mana organisasi harus dilibatkan dalam mengambil
keputusan, dan pada bagian organisasi mana keputusan tersebut difokuskan.
Secara
garis besar keputusan digolongkan ke dalam keputusan rutin dan keputusan yang
tidak rutin. Keputusan rutin adalah keputusan yang sifatnya rutin dan
berulang-ulang, dan biasanya telah dikembangkan cara tertentu untuk
mengendalikannya. Keputusan tidak rutin adalah keputusan yang diambil pada
saat-saat khusus dan tidak bersifat rutin.
Dalam
mengambil keputusan, baik yang bersifat rutin maupun tidak, ada dua metode yang
digunakan. Metode pertama adalah metode tradisional, dimana pengambilan
keputusan lebih berdasarkan pada intuisi dan kebiasaan. Metode yang kedua
adalah metode modern, dimana pengambilan keputusan didasarkan pada perhitungan
matematis dan penggunaan instrumen yang bersifat modern, seperti komputer dan
perhitungan statistik.
Pengambilan
keputusan berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern. Pengambilan
keputusan secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.
PENGERTIAN KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan publik
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut
William Dunn
Tahap-tahap
kebijakan publik menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1.
Penyusunan Agenda
Penyusunan
agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut
sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu
telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik,
maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih
daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan
suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu
kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy
problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di
antara para actor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau
pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William
Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan
baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah
tertentu, Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada
beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber,
1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya: 1.
telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang
serius; 2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan
mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5.
mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu
persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan
kehadirannya)
– Karakteristik : Para pejabat yang dipilih
dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak
disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
– Ilustrasi : Legislator negara dan
kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan
dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite
dan tidak terpilih.
Penyusunan
agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.
Formulasi kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat
kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan
masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu
masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan
masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil
untuk memecahkan masalah.
3.
Adopsi / Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya
bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung
berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah
yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat
dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini
orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja,
melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi
kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan,
program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan,
implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
PENGERTIAN DISTRIBUSI KEKUASAAN
Para scholars ilmu politik telah
menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi
kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik dalam memahami distribusi
kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model elite berkuasa. Menurut model
ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja. Kedua ; model
pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapa kelompok sosial masyarakat. Dan ; ketiga, model kekuasaan
popular atau populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar
luas di seluruh kalangan warga negara.
A.
Model – Model Distribusi Kekuasaan
1. Model Elite berkuasa atau model Elite
yang memeirntah. Konsep mengenai adanya elite yang memerintah atau berkuasa
telah tedapat dalam tulisan Vilfredo Pareto dalam bukunya The Inind and
Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class, juga dalam tulisan
Wright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan bahwa dalam semua
masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok kecil
yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan hanya membagi kategori
warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok besar. Pertama, kelompok atau kelas yang memerintah
(pemerintah), yang teridiri dari sedikit orang melaksanakan fungsi politik,
memonopoli kekuasaan, dan menikmatinya. Dan kedua, kelas yang diperintah, yang
berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengan
cara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.
2.
Model Pluralis. Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis
adalah setiap individu menjadi satu anggota suatu kelompok atau lebih berdasar
pada preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya.
Dalam
konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para
anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud
dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling
bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi
keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan
dan kebutuhan kelompok.
3.
Model kekuasaan popular. Asumsi yang mendasari model populis atau kerakyatan
adalah demokrasi. Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun
adalah sikap individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai: (1)
setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak memilih dalam pemilihan
umum; (2) setiap warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai minat yang besar
untuk aktif dalam proses politik; serta (3) setiap warga negara yang dewasa
mempunyai kemampuan unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena
mereka memiliki informasi yang memadai.
Pengertian Strategi
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi
dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya
suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
C. Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”,
yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Pengertian Stratifikasi Politik Naional
Polstranas
atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan
suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan
tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas
untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional
bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya
politik nasional. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang
terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik
strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat
kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik
beratkan pada masalah casila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut
yaitu MPR dengan hasil suatu rumakro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
harapan nasional berdasarkan falsafah panmusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
` Suatu hal dan keadaan yang mengenai
kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan
bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat
penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu
penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi,
administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap
kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan
tingkat diatasnya.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program
dan kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada
di tangan pimpinan pertama di departemen
pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari
penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk
peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen
atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang
dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada
di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan
tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah
Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang
mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
Dati II
adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang
lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas
dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu
menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
1.
Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran,
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Pengertian
Masyarakat Madani Menurut Para Ahli
- Selain pengertian masyarakat madani diatas, banyak ilmuwan yang
mendefinisikan pengertian masyarakat madani (civil society). Macam-macam
pengertian masyarakat madani menurut para ahli adalah sebagai berikut..
W.J.S
Poerwadarminto:
Menurut W.J.S Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pegaulan hidup
manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan
dan aturan tertentu.Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu
madinah, artinya kota. Jadi secara etimologis, masyarakat madani berarti
masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata
kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu
yang cocok untuk penduduk kota. Dari sini masyarakat madani tidak asal
masyarakat perkotaan, tetapi memiliki sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu
berperadaban.
Rumusan PBB: Pengertian masyarakat madani
menurut PBB, adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity
atau hak-hak tanggung jawab manusia.
Thomas Paine: Menurut Thomas Paine bahwa arti
masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan
kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan
tanpa paksaan.
Nucholish Madjid: Pengertian masyarakat madani
menurut Nurcholis Madjid yang mendefinisikan masyarakat madani sebagai
masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang perna dibanguna Nabi
Muhammad Saw. di negeri Madinah.
Gellner: Menurutnya, pengertian
masyarakat madani adalah sekelompok institusi/lembaga dan asosiasi yang cukup
kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara maupun komunal/komunitas.
Muhammad A.S.
Hikam: Pengertian
masyarakat madani menurut Muhammad. A.S. Hikam adalah wilayah-wilayah kehidupan
sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan,
keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian tinggi terhadap negara, dan
keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
Dawan Rahardjo: Menurutnya, pengertian
masyarakat madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada
nilai-nilai kebijakan bersama.
M. Hasyim: Pengertian masyarakat madani
menurut M. Hasyim adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang
beradab, sopan santun berbudaya tinggi, baik dalam menghadapi sesama manusia
atau alam lainnya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik
suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil
dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil
dan beradab.