Kamis, 28 Mei 2020

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA


BENTUK – BENTUK KEPEMILIKAN USAHA
            Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan bisnis karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain:
a. Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha-usaha b. Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
c. Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
d. Rencana pembagian laba
e. Rencana penentuan tanggung jawab
            Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi bentuk-bentuk kepemilikan bisnis berikut ini akan diuraikan beserta dengan kebaikan dan kelemahannya, yaitu:
i.Usaha perseorangan
ii.Firma
iii.Persekutuan (CV)
iv.Perseroan Terbatas (PT)
v.Perseroan Terbatas Negara (Pesero)
vi.Perusahaan Daerah (PD)
vii.Perusahaan Negara Umum (Perum)
viii.Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
ix.Koperasi
x.Yayasan
A. PerusahaanPerseorangan
            Suatu perusahaan perorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Ini merupakan suatu bentuk perusahaan yang paling sederhana dan paling tua. Perusahaan perorangan itu mengambil semua risiko, menerima semua keuntungan, dan menderita semua kerugian. Ia juga merupakan pelaksana dan manajer.
            Merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
            Amerika Serikat terdapat sekitar 10 sampai 11 juta perusahaan perorangan. Perumahan `milik perorangan tersebut merupakan 78 persen dari semua perusahaan tetapi penjualannya hanya sepersepuluh dari semya penjualan. Jelas perusahaan perorangan itu banyak sekali tetapi biasanya dalam ukuran kecil. Bentuk perorangan terdapat dalam hampir semua jenis perusahaan; misalnya toko besii, toko roti dan kue, dan tukang cukur. Perusahaan-perusahaan tersebut biasanya kecil karena modal 7 yang terbatars dari pemiliknya. Kurang lebih empatperlima dari semua pemilikan mempunyai empat atau kurang karyawan
Keuntungan-keuntungandari perusahaanperseorangan Disamping menjadi majikan untuk diri sendiri, perusahaan perorangan mempunyai keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
a. Mudah untuk memulai
b. Biaya untuk organisasi rendah
c. Kebebasan untuk mengelola
d. Perangsang laba yang kuat

MUDAH UNTUK MEMULAI.
            Perusahaan perorangan mudah untuk dimulai, karena tidak perlu membuat kontrak dengan pemilik-pemilik lain. Tidak ada akte pendirian dari pemerintah setempat. Hanya sedikit pembatas-pembatasan hukum misalnya, seseorang mungkin memerlukan suatu ijin dari pemerintah setempat. Pemilik bebas untuk memilih nama dari perusahaan baru tersebut.
BIAYA UNTUK ORGANISASI RENDAH.
            Karena perusahaan perseorangan tidak diharuskan memiliki akte pendirian oleh pemerintah, maka tidak ada biaya akte pendirian yang harus dibayar, dan ongkos untuk ijin tempat kecil, biaya-biaya pokok untuk memulai adalah biaya peralatan dan barang-barang. Laba dari perusahaan itu tidak dikenai pajak-pajak, para pemilik membayar pajak penghasilan sebagi individu masing-masing.
KEBEBASAN UNTUK MENGELOLA.
             Perusahaan perorangan mempunyai daya Tarik khusus sebagai suatu perushaan. Perusahaan perorangan itu mempunyai kebebasan yang maksimum dalam pengambilan keputusan. Hanya ada satu orang bertanggung jawab, dan dialah majikan. Karena tidak orang lain yang terlibat, pemilik tunggal tersebut dapat bergerak dengan cepat. Juga pembatasanpembatasan pemerintah lebih sedikit dibandingkan dengan bentuk-bentuk perusahaan lain.
PERANGSANG LABA YANG KUAT.
            Setelah pengeluara-pengeluaran dbayar, semua laba menjadi milik si pemilk. Laba tersebut merupakan imbalan atas pekerjaan seseorang dan atas modal yang dipertaruhkannya. Laba menjadi suatu perangsa yang kuat dan memberikan kepuasaan yang maksimum kepada pemilik.
Kerugian-kerugiandariperusahaanperseorangan:
a. besarnya terbatas
b. kewajibannya tidak terbatas
c. umurnya terbatas
d. kemampuan manajemen terbatas
BESARNYA TERBATAS.
            Besarnya suatu kepemilikan tunggal dibatasi oleh jumlah modal yang dapat dimiliki oleh pemilik. Ini merupakan jumlah uang yang sudah tersedia, ditambah dengan hal-hal yang bisa dipinjam. 8 Bila jumlah modal yang diperlukan meningkat, pemilik mungkin merasa perlu untuk merubahnya menjadi suatu persekutuan. Banyak perusahaan kecil mulai dengan pemilikan tunggal.
KEWAJIBANNYA TERHADAP HUTANG TIDAK TERBATAS.
            Tuntutan dari kreditor terhadap suatu perusahaan mungkin lebih besar dari modalnya. Dalam hal demikian, kekayaan pribadi dari pemilik mungkin diambil untuk membayar utang perusahaan. Kenyataan ini sering menyebabkan orangorang tidak berani memulai perusahaan mereka. Ini merupakan salah satu kelemahan yang paliing menonjol dari perusahaan perorangan.
UMURNYA TERBATAS.
            Apa yang terjadi terhadap suatu perusahaan bila pemiliknya meninggal atau mengalami kecelakaan? Ini sering merupakan masalah utama bagi perusahaan dengan pemilik tunggal. Bila tidak ada anggota keluarga yang siap, mau, atau mampu melanjutkan, perusahaan itu harus dijual. Bila amggota-anggota keluarga tidak siap untuk mengelolanya, maka mungkin akan mengakibatkan bangkrut. Suatu perusahaan tunggal tidak mempunyai umur menurut hukum yang lebih lama dari umur pendirinya.
KEMAMPUAN MANAJEMEN TERBATAS.
            Setiap perusahaan mempunyai banyak fungsi pokok yang harus dilaksanakan agar perusahaan itu berhasil. Diantaran fungsi-fungsi tersebut adalah pembelian, penjualan, pengiklanan, akuntansi, asuransi kredit dan manajemen personalia. Sedikit orang yang ahli dalam bidang ini menjadi penyebab utama dari hampir semua kegagalan perusahaan kecil. Pemilik tunggal itu bertanggung jawab terhadap untuk semua hal ini walaupun ia tidak mempunyai kecakapan dalam semua bidang.             Walaupun ada hal-hal seperti itu, tetapi pemilikan tunggal mempunyai daya Tarik khusus untuk suatu perusahaan baru. Menjadi majikan bagi diri sendiri dan menyimpan semua keuntungan meruppakan perangsang yang cukup kuat untuk memotivasi pemilik untuk bekerja keras dan berhasil.

Firma (Fa)
            Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orangorang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Kebaikan Firma :
a. Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b.Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar 9
c. Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara paraanggotanya. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
d. Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
e. Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan usaha perseorangan.
f. Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar.
g. Lebih mudah memperoleh kredit.
h. Pendiriannya relative mudah
Perseroan Komanditer (CV)
            Dalam  perseroan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), salah astu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. Dari pengertian di atas, diketahui bahwa dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplementer. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga. Kebaikan CV :
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar
b. Mudah memperoleh kredit
c. Kemampuan manajemennya lebih besar
d. Pendiriannya mudah
Keburukan CV :
a. Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c. Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu komplementer
Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri dari para pemegang saham (pesero/stakeholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Siapapun yang berminat dapat membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas jumlah saham yang dimiliki.
            PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
            Bentuk PT biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yang besar pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat mengubah bentuknya menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.
Kebaikan PT :
a. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utangutang perusahaan
 b. Kelangsungan hidup perusahan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti
c. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e. Manajemen yang lebih kuat dan besar
Keburukan PT :
a. PT merupakan subyek pajak tersendiri sedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
 b. Pendiriannya lebih rumit dan ongkos pendiriannya relatif tinggi
c. Relatif kurang terjaminnya rahasia perusahaan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA

BENTUK – BENTUK KEPEMILIKAN USAHA             Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awa...