BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Untuk dapat memahami
konsep wawasan kebangsaan Indonesia, kiranya perlu disimak berbagai hal yang
melatarbelakangi lahirnya konsep tersebut dari telaah dan dokumenter berikut
ini.
Sebagaimana tercatat
dalam sejarah, pada abad ke-7 sampai dengan 16, bangsa Indonesia berada dalam
periode yang sering disebut sebagai masa “Kerajaan Nusantara”. Pada masa itu
terdapat 2 (dua) kerajaan besar, yaitu Sriwijaya (abad ke-7 s.d 12) dan Majapahit
(abad ke-13 s.d 16), yang ternyata telah mampu membawa bangsa Indonesia
mencapai puncak kemegahannya sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur, serta berperan penting di kawasan Asia Tenggara. Politik Luar
Negeri Majapahit dikenal dengan “mitreka satata” atau dapat disamakan sekarang
dengan prinsip bertetangga yang baik (good neighbour policy). Juga pada waktu
itu dikenal istilah “bhinneka tunggal ika” (lengkapnya : bhinneka tunggal ika
tan hana dharma mangrua” yang artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab
tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda). Di sini ditunjukkan betapa
kerukunan hidup umat beragama di Indonesia telah berkembang sejak dulu.
Karena kedatangan
bangsa barat seperti Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris dan Perancis yang
menggunakan tipu muslihat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka
berakhirlah periode Kerajaan Nusantara itu dan mulailah periode penjajahan yang
menindas bangsa Indonesia dan menghisap kekayaan alamnya, sehingga periode itu
merupakan periode penderitaan lahir batin. Sekalipun demikian, sejarah juga
membuktikan bahwa menghadapi pengaruh dan tekanan dari luar itu bangsa di
nusantara tidak pernah berhenti untuk mengadakan perlawanan.
Semua perlawanan tersebut mengalami kekalahan. Perjuangan
yang bersifat lokal senantiasa gagal karena belum adanya persatuan dan kesatuan
sedangkan di sisi lain pihak kolonial terus menggunakan politik “devide et
impera” (pecah belah dan kuasai). Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan
para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan
bangsa Indonesia yang tidak pernah padam mengusir penjajah.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa
perjuangan yang bersifat nasional yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan
dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.
Pergerakan Budi Oetomo, yang didirikan pada tanggal 20
Mei 1908, merupakan tonggak awal sejarah perjuangan yang bersifat nasional.
Pergerakan yang dijiwai cita-cita Wahidin Soedirohusodo tersebut menandai pula
kebangkitan nasional untuk menentang penjajahan secara terorganisasi dan
terbuka untuk semua golongan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya, setiap tanggal
20 Mei diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Bangsa yang bangkit
karena tekad untuk merdeka, bangsa yang mempunyai harga diri.
Di samping itu bangkit
pula gerakan-gerakan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan,
kesenian, pers dan kewanitaan. Dalam perjalanan sejarah itu timbul pula gagasan
sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta
disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah
pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
a. Nilai
Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan
Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki 6 (enam)
dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu :
1) Penghargaan
terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Kuasa;
2) Tekad
bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu;
3) Cinta
akan Tanah Air dan Bangsa;
4) Demokrasi
atau Kedaulatan Rakyat;
5) Kesetiakawanan
Sosial;
6) Masyarakat
adil-makmur;
Dengan demikian wahana
kehidupan religius diwujudkan dengan memeluk agama dan menganut Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilindungi oleh negara, den sewajarnya mewarnai
hidup kebangsaan. Wawasan Kebangsaan membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan
masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai obyek dan subyek usaha pembangunan
nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Penghargaan terhadap
harkat dan martabat manusia menunjukkan, bahwa Wawasan Kebangsaan
mengetengahkan manusia ke dalam pusat hidup bangsa. Hal ini berarti bahwa dalam
persatuan dan kesatuan bangsa masing-masing pribadi harus dihormati. Bahkan
lebih dari itu Wawasan Kebangsaan menegaskan, bahwa manusia seutuhnya adalah
pribadi, subyek dari semua usaha pembangunan bangsa. Semua usaha pembangunan
dalam segala bidang kehidupan berbangsa bertujuan agar masing-masing pribadi
bangsa dapat menjalankan hidupnya secara bertanggungjawab demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
Tekad bersama untuk
berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, maju, dan mandiri akan berhasil
dengan persatuan bangsa yang kokoh. “Cinta akan Tanah Air dan Bangsa”
menegaskan nilai sosial dasar. Dengan ini Wawasan Kebangsaan menempatkan
penghargaan tinggi akan kebersamaan yang luas, yang melindungi masing-masing
warga dan menyediakan tempat untuk perkembangan pribadi bagi setiap warga.
Tetapi sekaligus mengungkapkan hormat terhadap solidaritas manusia. Solidaritas
itu mengakui hak dan kewajiban azasi sesamanya, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya.
Paham kebangsaan dapat berwawasan luas dapat pula
berwawasan sempit. Fasisme, Naziisme sebagai nasionalisme yang sempit jelas
ditolak oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian esensi nasionalisme sebagai
suatu tekad bersama yang tumbuh dari bawah untuk bersedia hidup sebagai suatu
bangsa dalam negara merdeka. Kebangsaan/nasionalisme adalah paham kebersamaan,
persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme atau kebangsaan selalu berkaitan erat dengan
demokrasi, karena tanpa demokrasi, kebangsaan akan mati bahkan merosot menjadi
Fasisme/Naziisme, yang bukan saja berbahaya bagi berbagai minoritas dalam
bangsa yang bersangkutan, tetapi juga berbahaya bagi bangsa lain.
Kesetiakawanan sosial sebagai nilai merupakan rumusan
lain dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Wawasan Kebangsaan menegaskan,
bahwa kesejahteraan rakyat lebih dari hanya kemakmuran yang paling tinggi dari
sejumlah orang yang paling hebat. Kesejahteraan rakyat lebih dari keseimbangan
antara kewajiban sosial dan keuntungan individu. Kesejahteraan sosial boleh
disebut kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum itu mencakup keseluruhan lembaga
dan usaha dalam hidup sosial, yang membangun dan memungkinkan masing-masing
pribadi, keluarga dan kelompok sosial lain untuk mencapai kesempurnaan mereka
secara lebih penuh dan dengan lebih mudah. Kebangsaan dan demokrasi bukanlah
tujuan, tetapi merupakan sarana dan wahana untuk mencapai tujuan yang lebih
tinggi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Salah satu ciri khas negara demokratis yang membedakannya
dari negara yang totaliter adalah toleransi. Wawasan Kebangsaan Indonesia
menegaskan, bahwa demokrasi tidak sama dengan kemenangan mayoritas atau
minoritas. Dalam demokrasi kita segala sesuatu dapat diputuskan dengan cara
musyawarah dan tidak mengutamakan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
(voting). Hal yang sama nampak dalam kerukunan hidup beragama dan
berkepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam rangka integrasi nasional terdapat sikap sling
hormat-menghormati dan bekerja sama antara para pemeluk agama yang berbeda-beda
dan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama
masing-masing.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Menurut
UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan
dan UU no.23 tahun 2004. Perkawinan campuran adalah dua orang yang berada di
Indonesia tunduk pada hokum yang berlainan, karena berkelainan kewarganegaraan
yang salah satunya berkewarganegaraan Indonesia.
Dan menurut UU no.62 tahun 1958, menyatakan bahwa , Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu
lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya seorang WNI. Hal
ini berarti, UU No 62 tahun 1958 ini menganut asas ius sanguinis (keturunan),
yaitu anak-anak yang dilahirkan dalam suatu perkawinan sah akan mengikuti
kewarganegaraan ayahnya dimanapun ia dilahirkan. Dengan demikian bila terjadi
perkawinan antara perempuan WNI dengan laki-laki WNA, maka anak-anak yang
dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan asing si ayah. Perkecualian negara si
ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi anak-anak yang dilahirkan, sehingga
berakibat anak menjadi “stateless”, “apatride” tanpa kewarganegaraan.
Namun
demikian, dalam Hukum Perdata Internasional, untuk memperoleh kewarganegaraan
selain dianut asas ius sanguinis, dikenal pula prinsip asas ius soli dimana
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara dimana dilahirkan. Dianutnya
asas ius soli oleh suatu negara dapat berakibat terjadinya kewarganegaraan
ganda (biparide, dual nationality) terhadap anak yang dilahirkan di negara itu,
kalau negara orang tua si anak menganut asas ius sanguinis
Namun demikian, dalam kenyataan selama ini
dengan dianutnya asas ius sanguinis telah terjadi berbagai permasalahan yang
terjadi karena perkawinan campuran di Indonesia, dan secara khusus merugikan
perempuan WNI dan anak-anaknya. Dengan asas ini maka bila seorang WNI perempuan
menikah dengan laki-laki WNA dan tinggal di Indonesia, maka status
kewarganegaraan anaknya seperti yang dianut ayahnya bukan seperti status
kewarganegaraan ibunya.
Jika
terjadi perceraian yang dikarenakan oleh beberapa sebab, maka perempuan tidak
bisa mendapatkan hak asuhnya atas anak tersebut, padahal anak itu dilahirkan
oleh si ibu dan ditempat dimana si ibu tinggal. Persoalan inilah yang
menyebabkan banyak perempuan yang menikah campuran rentan mengalami kekerasan
dalam rumah tangga, karena yang ditakutkan adalah percerian yang berakibat pada
dideportasinya anak untuk mengikuti ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.2 Dampak hukum
perkawinan campuran
dalam
Undang-undang No. 1/1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan
campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum
yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Apabila
perkawinan campuran tersebut dilangsungkan di Indonesia, maka perkawinan
tersebut harus dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini, sedangkan bila
perkawinan dilangsungkan diluar Indonesia, maka perkawinan tersebut dianggap
sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu
dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar Undang-undang ini.
Selanjutnya,
dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah
Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pecatatan
Perkawinan tempat tinggal mereka. Pencatatan ini penting dilakukan agar
perkawinan campuran tersebut dianggap sah berdasarkan Undang-undang ini.
Sehingga apabila terjadi sesuatu terhadap perkawinan ini, misalnya saja
perceraian, maka mengenai perceraian tersebut beserta akibat-akibatnya akan
diatur berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Mengenai
anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, dahulu diatur berdasarkan
UU No. 62 tahun 1958 (sekarang
sudah digantikan dengan UU No. 12 tahun 2006).
Dahulu
(berdasarkan UU No. 62 tahun 1958), anak yang dilahirkan dari perkawinan campur
antara laki-laki warga negara asing dengan perempuan berwarga negara Indonesia,
maka anak yang dilahirkan akan mengikuti hukum ayahnya. Demikian pula bila anak
yang dilahirkan dari perkawinan campuran antara laki-laki warga negara
Indonesia dengan wanita warga negara asing, maka anak yang dilahirkan akan
mengikuti hukum ayahnya yang warga negara Indonesia.
Sedangkan
berdasarkan UU No. 12 tahun 2006, maka seorang anak yang dilahirkan berdasarkan
perkawinan campuran – dengan tidak memandang apakah ayah atau ibunya yang warga
negara asing – dengan demikian anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan
ganda. Namun pada saat berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Sedangkan
yang berkaitan dengan harta kekayaan, hal itu sangat bergantung kepada sah atau
tidaknya perkawinan campuran itu sendiri.
Dalam
hal perkawinan campuran dianggap sah berdasarkan UU No. 1 tahun 1974, maka
pembagian harta kekayaan (bila terjadi perceraian) akan dilakukan berdasarkan
UU No. 1 tahun 1974 itu sendiri, demikian pula dengan proses perceraian.
Perceraian
yang akan dilakukan oleh pasangan dari perkawinan yang beragama Islam,
dilakukan dihadapan Pengadilan Agama setempat di mana pasangan tersebut
bertempat tinggal, sedangkan yang beragama di luar Islam dilakukan dihadapan
Pengadilan Negeri setempat di mana pasangan tersebut bertempat tinggal.
Perlu
dicatat di sini, bahwa Indonesia tidak dapat mengesahkan perkawinan campuran
yang berbeda agama, karena Indonesia menganut sistem bahwa perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang
dianut.
Mengenai
pembagian harta dalam perkawinan campuran, dapat dilakukan hanya terhadap harta
bersama (harta yang di dapat selama perkawinan).
Harta
bawaan adalah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak, kecuali sebelum
perkawinan campuran dilakukan, kedua belah pihak membuat dan menanda tangani
suatu Perjanjian Pisah Harta.
Demikian
penjelasan dari kami. Tuhan memberkati
Saudari.
2.3 Analisis
Hasil analisis
1. W1 = What
tema yang
diangkat dalam berita, atau hal yang dibahas dalam berita tersebut adalah
(Status Hukum
Kewarganegaraan Hasil Perkawinan Campuran)
2. W2 = Who
( anak dari
perkawinan campuran)
3. W3 = When
( Barulah pada
11 Juli 2006)
4. W4 = Where
(di wilayah
Negara Republik Indonesia )
5. W5 = Why
(karena
diindonesia menganut pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum,memang memiliki
tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan
ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka
akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda
kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.Persoalan
yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan
tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki
satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus
diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan
apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan
mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.)
6. H = How
( DPR
mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini
disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara
asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar
Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah
memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari
perkawinan campuran)
BAB III
KESIMPULAN
Perkawinan
campuran adalah perkawinan antara pearkawinan antara dua orang yang berbeda
kewarganegaraannya, yang satu berkewarganegaraan Indonesia dan yang satu
berkewarganegaraan asing. Perbedaan disini dibatasi pada perbedaan
kewarganegaraan bukan pada perbedaan agama.
Sedangkan
mengenai syarat-syarat perkawinan campuran sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan. Diantaranya ialah kelengkapan surat-surat baik dari
negara Indonesia ataupun negara asal dari orang asing yang akan menikah
tersebut. Seperti surat-surat yang menjadi syarat perkawinan di Indonesia dan
yang menjadi syarat di negara asing tempat dia berdiam atau sebagai warga
negara disana.
Dan
mengenai status anak dari perkawinan campuran ini pun sudah diatur secara jelas
dalam UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam
UU ini, memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak hasil dari perkawinan
campuran hingga dia berusia delapan belas tahun. Hal ini diatur dalam pasal 6
ayat (1) yang menentukan bahwa anak tersebut bisa mengikuti kewarganegaraan
ayahnya atau ibunya sebelum ia berusia delapan belas tahun atau sudah menikah.
Dan setelah ia berusia delapan belas tahun atau sudah menikah maka ia harus
menentukan sendiri mengenai status kewarganegaraannya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://knowledgeisfreee.blogspot.co.id/2016/06/makalah- perkawinan-campuran.htm
http://ademarvel.blogspot.co.id/2011/12/makalah-perkawinan-campuran.html
http://ademarvel.blogspot.co.id/2011/12/makalah-perkawinan-campuran.html