MAKALAH
PKN
WAWASAN
NUSANTARA
Disusun
oleh:
Nama/
NPM: Muhammad Rianda S/ 35416052
Kelas : 2ID03
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Bangsa
Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan
kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan
cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian
dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan.
Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan
cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil
dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional
serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan
nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita
bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah
tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi
tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya
kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta
bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu
kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri
dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat
apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa
itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara
atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang
sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan
nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
2.2 Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan
ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan
dan ekspansionisme.
Teori–teori
geopolitik (ilmu bumi politik) .
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.
Federich Ratzel
Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila
ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel
menimbulkan dua aliran :
menitik
beratkan kekuatan darat
menitik
beratkan kekuatan laut
b.
Rudolf Kjellen
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme.
d.
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”.Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan.Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g.
Nicholas J. Spykman
Teori
daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
Berikut
adalah paham kekuasaan menurut bangsa indonesia :
Paham
kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
II. Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik
Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur
sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
•
Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
•
Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam
menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan
(nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah
chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan :
Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih
cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
Paham Indonesia tentang negara kepulauan (
berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut
sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
Wawasan
Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata
“wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S.
Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan
itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara
yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur
kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam
konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah :
Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup
tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas
dari alam dan hukum alam.
Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber
daya alam.
Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual
yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia
dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya
sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
Latar
Belakang Filosofis
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut :
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan
yang menghormati kebebasan beragama
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan
yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia.
Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara
kepulauan.
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah
kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”.
Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang
utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda
itu.
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen
Ordonantietahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut
Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana
65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui
pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi
Djuanda).
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United
Nation Convention on the Law af the Sea).
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985
(tanggal 31 Desember 1985).
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan
menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional,
termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
Batas antariksa Indonesia.
Tinggi = 33.761 km.
Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350
km.
Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150
km.
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia.
Menurut
Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih
dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun
menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku
bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Pengertian
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Konsep
tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep
sebagai berikut :
Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI.
Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI.
Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan
Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi
dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam
usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan
Nusantara”.
Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN
dalam Bab II Huruf E.
2.3 Landasan wawasan nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Secara
umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,
negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya
akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,
satu negara dan satu tanah air.
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam
hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman
agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk
mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa
Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga
disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara
Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang
adil, makmur dan sentosa.
Wawasan
Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari
beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah.
Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu
bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
2. Landasan Konstitusional
3. Landasan Visional.
4. Landasan Konsepsional
5. Landasan Operasional.
2.4 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah
(Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam
dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra
struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Isi
(Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
Tata
laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari
: -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional.
2.5 Hakekat wawasan nusantara
Adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam 20 lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
2.6 Asas wawasan nusantara
Merupakan
suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur
pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat
menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :
Tujuan
yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adanya suatu paksaan
Keadilan
: Kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
Kejujuran
: Memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam
menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan
bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
Solidaritas
: Memiliki rasa setia kawan, dapat saling memberi dan rela berkorban demi orang
lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
Kerjasama
: Adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam
mencapai tujuan bersama yang diinginkan
Kesetiaan
dalam menjalin suatu kesepakatan : Suatu kesetian atau kesepakatan yang
dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
tunggal ika
2.7 Arah pandang wawasan nusantara
Dalam
arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam
hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan
konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1.
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung
makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan
mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat
memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah
pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2.
Arah pandang wawasan nusantara ke luar :
Mengandung
makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam
menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan
tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam
arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan
nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang
didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan
adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati dan menghargai. Dalam hal
ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk
mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan
pembukaan UUD 1945.
2.8 Kedudukan,fungsi, dan tujuan wawasan
nusantara
Kedudukan
Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S
Sumarsono, 2005, hal 87)
Hirarki
I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
Hirarki
II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
Hirarki
III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
Hirarki
IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
Hirarki
V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah.
2.9 Tantangan implementasi wawasan nusantara
dengan adanya era baru kapitalisme
1. Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary
of economics menyatakan kapitalisme adalah suatu sitem ekonomi yang didasarkan
atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk
mengadakan perjanjian dengan pihak lain untuk ikut serta dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme,
sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas
secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan
strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
2. Lester Thurow dalam bukunya The Future of
Capitalism menyatakan: untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan antara paham individu dan paham
sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang
dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi.
2.10 Keberhasilan implementasi wawasan nusantara
Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi
Wawasan Nusantara, sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita
– cita dan tujuan nasional.
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki
cara pandang.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial
Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan
Keamanan
Ø Kehidupan Politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
Ø Kehidupan ekonomi
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki
penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Ø Kehidupan sosial
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan
di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah
tertinggal.
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Ø Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai
warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional
bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam,
dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila
serta UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta
lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga
akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
Saran
Untuk
para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan
cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam
mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada
kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA