Selasa, 09 April 2019

PENCEMARAN UDARA PADA PT. SEMEN INDONESIA 



Disusun Oleh:
Nama Anggota / NPM: 1. Rialdy Pratama Putra/ 36416294
 2. Faza Dhifan Pratama/ 32416734
 3. Deby Putri Novianty     / 31416763
 4. Agam Hirmawansyah/ 30416290
5. Gilang Setiawan/ 33416045
6. Muhamad Rianda/ 35416052

Kelompok  6 (Enam)
Kelas 3ID03 



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Lingkungan merupakan suatu tatanan ruang yang melingkupi makhluk hidup. Perwujudan kualitas lingkungan yang sehat merupakan bagian pokok di bidang kesehatan. Udara sebagai komponen lingkungan yang penting dalam kehidupan perlu dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan daya dukungan bagi makhluk hidup untuk hidup secara optimal.
Pencemaran udara dewasa ini semakin menampakkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sumber pencemaran udara dapat berasal dari berbagai kegiatan, salah satunya adalah kegiatan industri. Kegiatan industri merupakan kegiatan pengolahan barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Pencemaran udara dapat terjadi karena dalam melakukan kegiatan industri menghasilkan gas buang dan debu yang dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan. 
Kegiatan industri pabrik semen yang berada di Tuban baru-baru ini diduga menyebabkan kematian warga yang tinggal didekat kawasan tambang semen tersebut. Kematian warga yang tinggal didekat kawasan tambang disebabkan oleh pencemaran udara. 
Pencemaran udara dapat ditanggulangi dengan beberapa cara. Sesuai dengan hal tersebut maka makalah ini dibuat untuk mempelajari bagaimana upaya penanggulangan pencemaran udara.

1.2 Perumusan Masalah
Perumusan masalah adalah merumuskan bagaimana permasalahan yang terdapat pada makalah. Permasalahan pada makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana dampak dari pencemaran udara?
2. Bagaimana upaya penanggulangan pencemaran udara?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini merupakan tujuan yang ingin diperoleh oleh penulis terhadap pengamatan yang dilakukan. Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Mengetahui dampak dari pencemaran udara.
2. Mengetahui upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pencemaran udara.

















BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. `Landasan Teori  
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
           Secara umum definisi udara tercemar adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara normal dimana komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia. Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.
           Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Komposisi seperti itu merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia. Namun, akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun kualitasnya.Oleh karena itu dengan dibuatnya makalah  ini diharapkan dapat ditemukan solusi alternatif untuk mengatasi bahayanya pencemaran udara. dan dengan dilaksanakanya solusi alternatif tersebut diharapkan ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan misalnya berkurangnya polusi udara,dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat pencemaran udara, dampak terhadap tanaman, Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, mengurangi efek rumah kaca, hujan asam, kerusakan lapisan ozon.
Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Dalam bentuk gas dapat dibedakan menjadi:
· Golongan belerang (sulfur dioksida, hidrogen sulfida, sulfat aerosol)
· Golongan nitrogen (nitrogen oksida, nitrogen monoksida, amoniak, dan nitrogen dioksida)
· Golongan karbon (karbon dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon)
· Golongan gas yang berbahaya (benzene, vinyl klorida, air raksa uap)
Sedangkan jenis pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi tiga, yaitu:
· Mineral (anorganik) dapat berupa racun seperti air raksa dan timah.
· Bahan organik yang terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi alkan, benzene.
· Makhluk hidup terdiri dari bakteri, virus, telur cacing.
· Sementara itu, jenis pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua, yaitu:
· Pencemaran udara bebas meliputi secara alamiah (letusan gunung berapi, pembusukan, dan lain-lain) dan bersumber kegiatan manusia, misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, asap kendaraan bermotor.
· Pencemaran udara ruangan meliputi dari asap rokok, bau tidak sedap di ruangan.
       
Jenis parameter pencemar udara didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi:
· Sulfur dioksida (SO2)
· Karbon monoksida (CO)
· Nitrogen dioksida (NO2)
· Ozon (O3)
· Hidro karbon (HC)
· PM 10, Partikel debu ( PM 2,5 )
· TSP (debu)
· Pb (Timah Hitam)
Beberapa definisi gangguan fisik pada polusi udara diantaranya :
· Polusi udara.
· Panas.
· Radiasi.
Beberapa definisi gangguan kimia pada polusi udara diantaranya :
· Asap industri.
· Asap kendaraan bermotor.
· Asap pembangkit listrik.
· Asap kebakaran hutan.
· Asap rokok.
Beberapa definisi gangguan biologi pada polusi udara diantaranya :
· Timbunan gas metana pada lokasi urungan tanah.
· Timbunan gas metana pada tempat pembuangan sampah.
· Uap pelarut organik

2.2. Faktor penyebab pencemaran udara 
           Banyak faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun waktu lama.
           Pencemaran udara dibedakan menjadi pencemaran primer dan pencemaran sekunder. Pencemaran primer adalah substansi pencemaran yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemaran udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemaran sekunder adalah substansi pencemaran yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
           Atmosfer merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.
Berikut  faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya:
· Kegiatan manusia
· Transportasi
· Industri
· Pembangkit listrik
· Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar)
· Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
· Sumber alami
· Gunung berapi
· Rawa-rawa
· Kebakaran hutan
· Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
· Sumber-sumber lain
· Transportasi amonia
· Kebocoran tangki klor
· Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah
· Uap pelarut organik
jenis-jenis pencemar
· Karbon monoksida
· Oksida nitrogen
· Oksida sulfur
· CFC
· Hidrokarbon
· Ozon
· Volatile Organic Compounds
· Partikulat





















BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 Hasil dan Pembahasan 
Di lansir dari situs berita lingkungan Mongabay. Kematian sekitar 30 warga Desa Karanglo dalam kurun waktu 45 hari, pertengahn Februari hingga awal April 2016, menimbulkan pertanyaan besar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menduga, aktivitas pertambangan semen di Tuban, Jawa Timur, tersebut menjadi penyebab utama kematian beruntun warga di kawasan itu. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika mengatakan, adanya warga yang meninggal dunia akibat penyakit saluran pernafasan merupakan indikasi kuat bahwa pencemaran udara di sekitar kawasan tambang semen cukup tinggi.
Kami mengecek data di Puskesmas dan mendapati adanya peningkatan dari tahun sebelumnya. Artinya, gangguan pernafasan pada masyarakat di sekitar wilayah tambang cukup tinggi,” kata Ony Mahardika, Rabu (20/4/2016).
Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, merupakan desa yang terletak di ring satu kawasan pertambangan milik PT. Semen Indonesia. Ony mengatakan, letak desa yang berada di sebelah selatan sementara pabrik di utara, menjadikan desa itu rentan dampak pencemaran. Hal itu karena angin laut dari arah utara bertiup ke selatan, sehingga asap dan abu dari tambang serta pabrik tertiup ke arah desa.
Pencemaran udara biasanya dirasakan warga selepas maghrib atau menjelang malam, sedangkan kalau siang biasanya ada ledakan yang membuat bising. Beberapa rumah warga ada yang retak, papar Ony.
Data yang dihimpun Walhi menyebutkan, warga di tiga desa ring satu yaitu Karanglo, Temandang, dan Sumberarum, menunjukkan ada peningkatan penderita penyakit saluran pernafasan. Pada 2013, tercatat 1.775 warga yang mengalami infeksi akut pada saluran pernapasan, di 2014 sekitar 1.656 orang, namun meningkat menjadi 2.058 orang pada 2015.
Penyakit saluran pernafasan itu tidak bisa dirasakan langsung dampaknya sekarang,  paling tidak 10-20 tahun mendatang, tambah Ony.
Selain polusi udara, polusi air juga sudah dirasakan oleh masyarakat, seperti perubahan kondisi air sumur milik warga yang menjadi asin. Konsesi tambang semen di Tuban juga menjadi sorotan Walhi Jawa Timur, karena daya dukung lingkungannya sudah tidak mampu lagi menopang banyaknya tambang semen di wilayah itu.
Selain Semen Indonesia, di Tuban juga ada tambang semen milik Holcim, Unimine, Abadi Semen, serta ratusan tambang semen yang tidak berizin atau ilegal. Dalam RTRW Kabupaten Tuban 2012-2032, menunjukkan peruntukan kawasan pertambangan hanya dialokasikan 2.148,7 hektare, sedangkan konsesi tambang semen yang ada di Tuban jauh diatas 2.000 hektar.
Artinya daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk area pertambangan sudah tidak lagi memadai. Penetapan kawasan pertambangan di wilayah Tuban juga tidak sesuai. Harusnya menjadi kawasan lindung bukan kawasan tambang,” papar Ony.
Kabupaten Tuban memiliki sedikitnya 3 perusahaan tambang dengan konsesi lahan yang cukup besar, seperti PT. Semen Indonesia Tbk dengan total luas 2.028 hektare, PT. Holcim Indonesia Tbk dengan total luas 579 hektare, dan PT. Unimine Indonesia dengan total luas 822 hektare.
Ini harus ada solusi, bagaimana pemerintah dan perusahaan bisa memberi jaminan keselamatan masyarakat di sana,” tandasnya.
Dari berita terkaitnya  pencemaran udara yang disebabkan oleh pabrik semen adalah asap dan debu yang dihasilkan dari tambang pabrik tersemen tersebut yang berhembus dari arah laut utara hingga keselatan yang menyebabkan asap dan debu berpindah ke arah pemukiman warga desa di tuban. Polusi biasa dirasakan warga dari waktu maghrib dan sering terdengar beberapa ledakan dari arah pertambangan semen yang juga menyebabkan rumah warga mengalami kerusakan. Pada kasus ini warga desa banyak yang mengalami infeksi pada saluran pernafasan dari tahun 2013 dan meningkat di tahun 2015. Tidak hanya polusi udara, polusi air pun dirasakan warga tuban karena banyaknya debu sehingga warga sulit untuk menggunakan air bersih untuk dikonsumsi maupun digunakan untuk keperluan lainnya hingga kasus ini menyebabkan kematian warga yang tinggal didesa tersebut. terdapat sekitar 30 warga desa dalam waktu 45 hari yang menjadi korban atas pencemaran udara yang disebabkan oleh tambang semen PT. Semen Indonesia, selain PT Semen Indonesia, disana juga terdapat beberapa tambang semen milik perusahaan lainnya seperti Holcim, Unimine dan Abadi semen dan ratusan tambang semen ilegal. Namun Sekretaris Perusahaan PT. Semen Indonesia Tbk, Agung Wiharto, membantah data temuan Walhi Jawa Timur yang menyebut warga meninggal dunia paling banyak akibat pencemaran dari aktivitas tambang dan pabrik Semen Indonesia. Sejak beroperasi pada 1994 lalu, Semen Indonesia, telah melakukan upaya untuk menekan polusi. Hal ini menjadi kewajiban pokok perusahaan, yang harus memenuhi baku mutu udara seperti yang disyaratkan pemerintah. Bahkan, untuk mengurangi pencemaran, Agung menuturkan perusahaan telah memasang alat canggih bernama eletrostatic precipitator (EP) yang mampu menangkap debu sampai 99%. Selain itu, di setiap pabrik dipasang 2 alat EP, sedangkan untuk coal mill sudah dilengkapi dengan 4 bag house filter. Untuk cement mill terdapat 11 bag house filter, dan di daerah unit pengantongan terdapat ratusan bag house filterberukuran kecil. Selain itu, ambang batas debu yang ditentukan adalah 80 mg normal/meter kubik, sedangkan yang ada saat ini hanya 40 mg/meter kubik atau masih dibawah ambang batas, dan terdapat beberapa permasalahn seperti kepala desa karangalo yang sulit untuk dihubungi dan beberapa puskesmas yg melepas tanggung jawab sebagai pemberi pelayanan kepada warga desa di tuban, jawa timur. Solusi yang dapat disampaikan, untuk kedua pihak dari desa maupun pihak perusahaan seharusnya membicarakan dan menyepakati resiko-resiko yang disebabkan oleh adanya pertambangan semen tersebut. untuk pihak perusahaan seharusnya mencari lahan yang tidak terlalu dekat dari pemukiman warga yang mungkin pihak perusahaan sudah mengetahui akan resiko pencemaran udara maupun air. Untuk pihak desa, kepala desa seharusnya cepat dalam menanggapi beberapa masalah yang dialami oleh warga seperti penyakit saluran yang disebabkan oleh pencemaran udara dan mengerahkan seluruh tenaga medis untuk menangani warga yang terserang penyakit. Perusahaan juga harus meningkatkan beberapa operasi ramah lingkungan dan meningkatkan fasilitas penghambat polusi agar lingkungan tersebut tidak mudah tercemar demi kesejahteraan perusahaan maupun warga, jadi tidak ada yang dirugikan untuk kedua belah pihak.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
           Bahwa pencemaran udara selain disebabkan oleh fakor alam, pencemaran udara lebih banyak disebabkan oleh manusia, misalnya dari kenderaan bermotor, kegiatan industri dan sebagainya. Selain dapat membahayakan lingkungan, pencemaran udara juga dapat membahayakan kesehatan manusia. Untuk mengurangi pencemaran udara perusahaan memasang eletrostatic precipitator (EP) suatu alat penyaring debu hingga 99%. Selain itu, di setiap pabrik dipasang 2 alat EP, sedangkan untuk coal mill sudah dilengkapi dengan 4 bag house filter. Untuk cement mill terdapat 11 bag house filter, dan di daerah unit pengantongan terdapat ratusan bag house filter berukuran kecil. 
3.2 Saran 
           Untuk mencegah terjadinya pencemaran udara yang lebih lanjut hendaknya kita semua ikut menjaga kebersihan udara dan meminimalkan pencemaran udara, misalnya tidak memakai kendaraan motor yang sudah tua, tidak membuang gas yang berbahaya secara sembarangan terutama bagi kegiatan industri, dan lain sebagainya agar kebersihan udara tetap terjaga.







DAFTAR PUSTAKA
http://repository.ipb.ac.id/jspui/bitsream/123456789/42555/1/Endes%20N.RK.pdf

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA

BENTUK – BENTUK KEPEMILIKAN USAHA             Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awa...