Sabtu, 07 Oktober 2017

PERKAWINAN CAMPURAN

BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar belakang

Untuk dapat memahami konsep wawasan kebangsaan Indonesia, kiranya perlu disimak berbagai hal yang melatarbelakangi lahirnya konsep tersebut dari telaah dan dokumenter berikut ini.
Sebagaimana tercatat dalam sejarah, pada abad ke-7 sampai dengan 16, bangsa Indonesia berada dalam periode yang sering disebut sebagai masa “Kerajaan Nusantara”. Pada masa itu terdapat 2 (dua) kerajaan besar, yaitu Sriwijaya (abad ke-7 s.d 12) dan Majapahit (abad ke-13 s.d 16), yang ternyata telah mampu membawa bangsa Indonesia mencapai puncak kemegahannya sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta berperan penting di kawasan Asia Tenggara. Politik Luar Negeri Majapahit dikenal dengan “mitreka satata” atau dapat disamakan sekarang dengan prinsip bertetangga yang baik (good neighbour policy). Juga pada waktu itu dikenal istilah “bhinneka tunggal ika” (lengkapnya : bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrua” yang artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda). Di sini ditunjukkan betapa kerukunan hidup umat beragama di Indonesia telah berkembang sejak dulu.
Karena kedatangan bangsa barat seperti Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris dan Perancis yang menggunakan tipu muslihat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka berakhirlah periode Kerajaan Nusantara itu dan mulailah periode penjajahan yang menindas bangsa Indonesia dan menghisap kekayaan alamnya, sehingga periode itu merupakan periode penderitaan lahir batin. Sekalipun demikian, sejarah juga membuktikan bahwa menghadapi pengaruh dan tekanan dari luar itu bangsa di nusantara tidak pernah berhenti untuk mengadakan perlawanan.
Semua perlawanan tersebut mengalami kekalahan. Perjuangan yang bersifat lokal senantiasa gagal karena belum adanya persatuan dan kesatuan sedangkan di sisi lain pihak kolonial terus menggunakan politik “devide et impera” (pecah belah dan kuasai). Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam mengusir penjajah.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.
Pergerakan Budi Oetomo, yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908, merupakan tonggak awal sejarah perjuangan yang bersifat nasional. Pergerakan yang dijiwai cita-cita Wahidin Soedirohusodo tersebut menandai pula kebangkitan nasional untuk menentang penjajahan secara terorganisasi dan terbuka untuk semua golongan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya, setiap tanggal 20 Mei diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Bangsa yang bangkit karena tekad untuk merdeka, bangsa yang mempunyai harga diri.
Di samping itu bangkit pula gerakan-gerakan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan. Dalam perjalanan sejarah itu timbul pula gagasan sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
a.    Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki 6 (enam) dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu :
1)    Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa;
2)    Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu;
3)    Cinta akan Tanah Air dan Bangsa;
4)    Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat;
5)    Kesetiakawanan Sosial;
6)    Masyarakat adil-makmur;

Dengan demikian wahana kehidupan religius diwujudkan dengan memeluk agama dan menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilindungi oleh negara, den sewajarnya mewarnai hidup kebangsaan. Wawasan Kebangsaan membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai obyek dan subyek usaha pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia menunjukkan, bahwa Wawasan Kebangsaan mengetengahkan manusia ke dalam pusat hidup bangsa. Hal ini berarti bahwa dalam persatuan dan kesatuan bangsa masing-masing pribadi harus dihormati. Bahkan lebih dari itu Wawasan Kebangsaan menegaskan, bahwa manusia seutuhnya adalah pribadi, subyek dari semua usaha pembangunan bangsa. Semua usaha pembangunan dalam segala bidang kehidupan berbangsa bertujuan agar masing-masing pribadi bangsa dapat menjalankan hidupnya secara bertanggungjawab demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, maju, dan mandiri akan berhasil dengan persatuan bangsa yang kokoh. “Cinta akan Tanah Air dan Bangsa” menegaskan nilai sosial dasar. Dengan ini Wawasan Kebangsaan menempatkan penghargaan tinggi akan kebersamaan yang luas, yang melindungi masing-masing warga dan menyediakan tempat untuk perkembangan pribadi bagi setiap warga. Tetapi sekaligus mengungkapkan hormat terhadap solidaritas manusia. Solidaritas itu mengakui hak dan kewajiban azasi sesamanya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Paham kebangsaan dapat berwawasan luas dapat pula berwawasan sempit. Fasisme, Naziisme sebagai nasionalisme yang sempit jelas ditolak oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian esensi nasionalisme sebagai suatu tekad bersama yang tumbuh dari bawah untuk bersedia hidup sebagai suatu bangsa dalam negara merdeka. Kebangsaan/nasionalisme adalah paham kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme atau kebangsaan selalu berkaitan erat dengan demokrasi, karena tanpa demokrasi, kebangsaan akan mati bahkan merosot menjadi Fasisme/Naziisme, yang bukan saja berbahaya bagi berbagai minoritas dalam bangsa yang bersangkutan, tetapi juga berbahaya bagi bangsa lain.
Kesetiakawanan sosial sebagai nilai merupakan rumusan lain dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Wawasan Kebangsaan menegaskan, bahwa kesejahteraan rakyat lebih dari hanya kemakmuran yang paling tinggi dari sejumlah orang yang paling hebat. Kesejahteraan rakyat lebih dari keseimbangan antara kewajiban sosial dan keuntungan individu. Kesejahteraan sosial boleh disebut kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum itu mencakup keseluruhan lembaga dan usaha dalam hidup sosial, yang membangun dan memungkinkan masing-masing pribadi, keluarga dan kelompok sosial lain untuk mencapai kesempurnaan mereka secara lebih penuh dan dengan lebih mudah. Kebangsaan dan demokrasi bukanlah tujuan, tetapi merupakan sarana dan wahana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Salah satu ciri khas negara demokratis yang membedakannya dari negara yang totaliter adalah toleransi. Wawasan Kebangsaan Indonesia menegaskan, bahwa demokrasi tidak sama dengan kemenangan mayoritas atau minoritas. Dalam demokrasi kita segala sesuatu dapat diputuskan dengan cara musyawarah dan tidak mengutamakan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak (voting). Hal yang sama nampak dalam kerukunan hidup beragama dan berkepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam rangka integrasi nasional terdapat sikap sling hormat-menghormati dan bekerja sama antara para pemeluk agama yang berbeda-beda dan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.







BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian
Menurut UU no.1 tahun 1974  tentang perkawinan dan UU no.23 tahun 2004. Perkawinan campuran adalah dua orang yang berada di Indonesia tunduk pada hokum yang berlainan, karena berkelainan kewarganegaraan yang salah satunya berkewarganegaraan Indonesia.
 Dan menurut UU no.62 tahun 1958,  menyatakan bahwa , Warga Negara   Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya seorang WNI. Hal ini berarti, UU No 62 tahun 1958 ini menganut asas ius sanguinis (keturunan), yaitu anak-anak yang dilahirkan dalam suatu perkawinan sah akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya dimanapun ia dilahirkan. Dengan demikian bila terjadi perkawinan antara perempuan WNI dengan laki-laki WNA, maka anak-anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan asing si ayah. Perkecualian negara si ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi anak-anak yang dilahirkan, sehingga berakibat anak menjadi “stateless”, “apatride” tanpa kewarganegaraan.
Namun demikian, dalam Hukum Perdata Internasional, untuk memperoleh kewarganegaraan selain dianut asas ius sanguinis, dikenal pula prinsip asas ius soli dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara dimana dilahirkan. Dianutnya asas ius soli oleh suatu negara dapat berakibat terjadinya kewarganegaraan ganda (biparide, dual nationality) terhadap anak yang dilahirkan di negara itu, kalau negara orang tua si anak menganut asas ius sanguinis
 Namun demikian, dalam kenyataan selama ini dengan dianutnya asas ius sanguinis telah terjadi berbagai permasalahan yang terjadi karena perkawinan campuran di Indonesia, dan secara khusus merugikan perempuan WNI dan anak-anaknya. Dengan asas ini maka bila seorang WNI perempuan menikah dengan laki-laki WNA dan tinggal di Indonesia, maka status kewarganegaraan anaknya seperti yang dianut ayahnya bukan seperti status kewarganegaraan ibunya.
Jika terjadi perceraian yang dikarenakan oleh beberapa sebab, maka perempuan tidak bisa mendapatkan hak asuhnya atas anak tersebut, padahal anak itu dilahirkan oleh si ibu dan ditempat dimana si ibu tinggal. Persoalan inilah yang menyebabkan banyak perempuan yang menikah campuran rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, karena yang ditakutkan adalah percerian yang berakibat pada dideportasinya anak untuk mengikuti ayahnya yang berkewarganegaraan asing.






2.2  Dampak hukum perkawinan campuran

dalam Undang-undang No. 1/1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,  karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Apabila perkawinan campuran tersebut dilangsungkan di Indonesia, maka perkawinan tersebut harus dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini, sedangkan bila perkawinan dilangsungkan diluar Indonesia, maka perkawinan tersebut dianggap sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar Undang-undang ini.
Selanjutnya, dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pecatatan Perkawinan tempat tinggal mereka. Pencatatan ini penting dilakukan agar perkawinan campuran tersebut dianggap sah berdasarkan Undang-undang ini. Sehingga apabila terjadi sesuatu terhadap perkawinan ini, misalnya saja perceraian, maka mengenai perceraian tersebut beserta akibat-akibatnya akan diatur berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Mengenai anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, dahulu diatur berdasarkan UU       No. 62 tahun 1958 (sekarang sudah digantikan dengan UU No. 12 tahun 2006).
Dahulu (berdasarkan UU No. 62 tahun 1958), anak yang dilahirkan dari perkawinan campur antara laki-laki warga negara asing dengan perempuan berwarga negara Indonesia, maka anak yang dilahirkan akan mengikuti hukum ayahnya. Demikian pula bila anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran antara laki-laki warga negara Indonesia dengan wanita warga negara asing, maka anak yang dilahirkan akan mengikuti hukum ayahnya yang warga negara Indonesia.
Sedangkan berdasarkan UU No. 12 tahun 2006, maka seorang anak yang dilahirkan berdasarkan perkawinan campuran – dengan tidak memandang apakah ayah atau ibunya yang warga negara asing – dengan demikian anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda. Namun pada saat berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Sedangkan yang berkaitan dengan harta kekayaan, hal itu sangat bergantung kepada sah atau tidaknya perkawinan campuran itu sendiri.
Dalam hal perkawinan campuran dianggap sah berdasarkan UU No. 1 tahun 1974, maka pembagian harta kekayaan (bila terjadi perceraian) akan dilakukan berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 itu sendiri, demikian pula dengan proses perceraian.
Perceraian yang akan dilakukan oleh pasangan dari perkawinan yang beragama Islam, dilakukan dihadapan Pengadilan Agama setempat di mana pasangan tersebut bertempat tinggal, sedangkan yang beragama di luar Islam dilakukan dihadapan Pengadilan Negeri setempat di mana pasangan tersebut bertempat tinggal.
Perlu dicatat di sini, bahwa Indonesia tidak dapat mengesahkan perkawinan campuran yang berbeda agama, karena Indonesia menganut sistem bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut.
Mengenai pembagian harta dalam perkawinan campuran, dapat dilakukan hanya terhadap harta bersama (harta yang di dapat selama perkawinan).
Harta bawaan adalah tetap dikuasai oleh masing-masing pihak, kecuali sebelum perkawinan campuran dilakukan, kedua belah pihak membuat dan menanda tangani suatu Perjanjian Pisah Harta.
Demikian penjelasan dari kami.  Tuhan memberkati Saudari.

2.3  Analisis

Hasil analisis

1. W1 = What
tema yang diangkat dalam berita, atau hal yang dibahas dalam berita tersebut adalah

(Status Hukum Kewarganegaraan Hasil Perkawinan Campuran)
2. W2 = Who

( anak dari perkawinan campuran)
3.  W3 = When

( Barulah pada 11 Juli 2006)


4. W4 = Where

(di wilayah Negara Republik Indonesia )
5. W5 = Why

(karena diindonesia menganut pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum,memang memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.)
6. H = How

( DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran)
































BAB III
KESIMPULAN


Perkawinan campuran adalah perkawinan antara pearkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraannya, yang satu berkewarganegaraan Indonesia dan yang satu berkewarganegaraan asing. Perbedaan disini dibatasi pada perbedaan kewarganegaraan bukan pada perbedaan agama.
Sedangkan mengenai syarat-syarat perkawinan campuran sudah diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Diantaranya ialah kelengkapan surat-surat baik dari negara Indonesia ataupun negara asal dari orang asing yang akan menikah tersebut. Seperti surat-surat yang menjadi syarat perkawinan di Indonesia dan yang menjadi syarat di negara asing tempat dia berdiam atau sebagai warga negara disana.
Dan mengenai status anak dari perkawinan campuran ini pun sudah diatur secara jelas dalam UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU ini, memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak hasil dari perkawinan campuran hingga dia berusia delapan belas tahun. Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat (1) yang menentukan bahwa anak tersebut bisa mengikuti kewarganegaraan ayahnya atau ibunya sebelum ia berusia delapan belas tahun atau sudah menikah. Dan setelah ia berusia delapan belas tahun atau sudah menikah maka ia harus menentukan sendiri mengenai status kewarganegaraannya sendiri.




















DAFTAR PUSTAKA

http://ademarvel.blogspot.co.id/2011/12/makalah-perkawinan-campuran.html http://ademarvel.blogspot.co.id/2011/12/makalah-perkawinan-campuran.html

Senin, 20 Maret 2017

ILMU SOSIAL DASAR (PENDIDIKAN USIA DINI DINILAI SEBAGAI DASAR KUALITAS SDM ERA GLOBALISASI)

ILMU SOSIAL DASAR :
 PENDIDIKAN USIA DINI DINILAI SEBAGAI DASAR KUALITAS SDM ERA GLOBALISASI


Image result for logo gundar 
DisusunOleh:
Nama / NPM                  : Muhammad Rianda S/
                                         35416052
Kelas                              : 1ID05


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu sosial dasar merupakan pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian ( fakta, konsep, teori ) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial. Ilmu sosial dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sabagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan. Ilmu sosial dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena ilmu sosia dasar tidak mempunyai objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga ia tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial dasar diatas. Ilmu sosial dasar merupakan suatu bahan studi atau program pengerjaan yang khusus untuk kepentingan pendidik/pengajar yang ada di Indonesia diberikan diperguruan tinggi. Tegasnya mata kuliah ilmu sosial dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya. Sebagaoi salah satu dari mata kuliah dasar umum, ilmu sosial dasar mempunyai tujuan pembinaan siswa agar:
a.       Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada didalam masyarakat.
b.      Peka terhadap masalah-masalh sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usah menanggulanginya
c.       Menyadari bahwa setiap sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya dan mempelajarinya secara kritis-interdisipliner
d.      Memahami jalan pikiran parah ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penaggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
Ada pun persaman dari ilmu sosial dasar dan ilmu pengetahuan sosial adalah:
a.       Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran
b.      Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
c.       Keduanya mempunya materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.
Ada perbedaan dari keduanya yaitu:
a.       Ilmu sosial diberikan di perguruan tinggi, sedangkan ilmu pengetahuan sosial diberikan di sekolah dasar dan lanjutan
b.      Ilmu sosial dasar merupakan satu matakuliah tungga, sedangkan ilmu pengetahuan sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan)
c.       Imu sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedangkan ilmu pengetahuan sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.
Materi ilmu sosial dasar  terdiri atas masalah-masalah sosial, untuk dapat menelaah masalah masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan peajaran ilmu sosial dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu:
a.       Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalh sosial tertentu.
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oeh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin  ilmu atau sudut pandannya. Dalam ilmu sosial dasar kita mengguakan pendekatan interdisiplin/multidisplin.
b.      Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas salam ilmu pengetahuan sosial.
c.       Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat salam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan. Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut diatas, dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat dioperasionalkan.




PENDIDIKAN USIA DINI DINILAI SEBAGAI DASAR KUALITAS SDM ERA GLOBALISASI

Pada era globalisasi ini, baik yang mencakup aspek ekonomi, budaya, politik, atau aspek sosial sekalipun akan memberikan kemungkinan yang sangat terbuka bagi siapa saja untuk turut bersaing di setiap negara peserta. Persaingan bebas seperti ini menuntut kesiapan setiap negara secara optimal bila ingin tetap bisa berperan serta. Kalau tidak, negara tersebut harus bersiap-siap untuk bangkrut dan keluar dari arena persaingan. Dalam kondisi yang demikian itu, tidak ada jalan lain yang harus dilakukan oleh sebuah negara yaitu melaksanakan atau mereformasi sistem perekonomian, sistem perdagangan, sistem produksi atau sistem pembinaan sumber daya manusianya yang sesuai dengan tuntunan era pasar bebas tersebut. Jika negara tersebut tidak mengindahkan hal itu, produk barang atau jasa nya tidak memiliki daya saing yang memadai. Dengan demikian, para investor dan atau para buyers tersebut tidak akan pernah berkehendak untuk tertarik dengan produk barang atau jasa negara tersebut. Dengan kata lain, orang atau negara tertentu hanya akan tertarik pada suatu barang atau jasa yang mampu bersaing. Negara-negara tertentu yang tidak memiliki hal itu akan tetap berkedudukan hanya sebagai pemakai atau penikmat keberhasilan negara lain. Uraian yang tertuju pada kecenderungan global yang didasari oleh tinjauan ekonomi di atas, hanya akan meletakan kita kepada suatu kondisi bahwa kita belum banyak melakukan perubahan dalam menghadapi era pasar bebas tersebut. Dengan kata lain, negara indonesia atau pemerintahan indonesia, belum siap menghadapi era persaingan bebas atau era globaisasi  tersebut, baik dalam mutu sumberdaya manusianya sendiri. Kualitas sumber daya manusia di Indonesia, dalam urutan ke-102 dari 170-an negara didunia. Bahkan Indonesia berada jauh dibawah beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand (52), Malaysia (53), dan filipina (95).
            Era globalisasi juga merupakan suatu kondisi yang memperlihatkan bahwa dunia ini sudah semakin mengecil. Kita tidak akan bisa lagi kebobrokan atau keadaan yang buruk dari suatu negara. Hal ini kemugkinan terjadi berkat kemajuan teknik informatika. Kejadian apapun yang dialami oleh sebuah negaratelah menggelobal. Didalam konteks informasi, dunia ini sudah menjadi satu, tidak ada lagi kotak-kotak yang membatasi wilayah satu dengan lainnya. Azahari menyebut dengan istilah dunia adalah satu tempat yang tunggal tanpa batas (borderless world and only one earth). Globalisasi ini kemungkinan menjadi sebuah proses interaktif yang mengembangkan suatu kebudayaan dunia yang sama sehingga memunculkan suatu kebudayaan atau peradaban universal. Dengan demikian, kemajuan dan keterbelakangan suatu negara menjadi transparan disamping itu posisi dan keadaan satu negara dengan negara lain demikian jelas. Hal ini berimplikasi pada implementasi proses-proses global, seperti proses humanisasi dan demokratisasi. Di sisi lain, hal ini akan mengrah pada proses kehidupan urban, serta kebudayaan yang sama dimana saja atau munculny ide-ide teknologi umum. Indonesia harus dapat menunjukkan komitmennya sebagai bagian dari proses global dalam menghidupi tuntunan tersebut. Dalam mencermati latar belakang tersebut, sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung penting dalam membina dn mengembangkan sumber daya manusia (SDM), perlu mengambil langkah langkah konkret dalam menghadapi kecendrungan global tersebut. Untuk itu, tulisan ini akan mencoba melihat lebih jauh tentang konsep globalisasi dan kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan SDM indonesia. Di samping itu, perlu pula ditinjau lebih lanjut tengtang berbagai kebijakan yang telah diambil oleh pemerintahan Indonesia sehubungan dengan peninngkatan kualitas SDM tersebut.
            Pendidikan di era globalisasi bertujuan untuk menjelaskan konseptualisasi dan globalisasi, baik sebagai sebuah fenomena atau sebagai sesuatu yang menunjukan pada era tertentu, serta ining mendeskripsikan dan membahas tentang berbagai tantangan yang ada dan muncul yang dihadapi oleh dunia pendidikan dalam era globalisasi, serta berbagai peluang yang mungkin akan datang, ham batan yang ada, dan kekuatan yang dimiliki oleh sektor pendidikan itu sendiri dalam menghadapi era globalisasi, dan juga ingin meninjau kembali kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bidang pendidikan, kuhusnya dalam menghadapi fenomena global serta menmbahas tentang kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
            Saat memasuki awal Januari tahun 2003, Indonesia telah memasuki era pasar beuntuk kawasan Asia Tenggara yang lebih dikenal dengan AFTA 2003, konsep AFTA 2003 ini mengandung pengertian bahwa negara-negara di kawasan asia tenggara atau negara-negara anggota ASEAN telah melakukan sebuah kesepakatan bersama untuk melaksaakan program pasar bebas ASEAN pada tahun 2003. Namun pada kenyataanya, sampai pada hitungan minggu kedua bulan januari 2003 ini, tampaknya ebagian masyarakat Indonesia atau khususnya para pelaku bisnis tidak mengerti atau mengetahui apa yang dimaksud dengan pasa bebas, seperti apa format pasar bebas tersebut, atau apa kebijakan pemerintah tentang itu, belum pernah tersosialisasikan kepada pelaku bisnis. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kesungguhan pemerintah menyambut AFTA 2003 ini dikatakan sangat tidak memadai. Hal-hal mendasar yang berhubungan dengan konsep dan format yang akan diambil saja belum disosialisasikan kepada para pelaku bisnis atau masyarakat pada umumnya. Sementara, tindakan konkret pemerinntah sendiri sebagai sebuah intusi publik, sampai detik ini belum pernah memperliatkan tanda-tanda akan diambil.
            Dalam pendidikan, khususnya yang dipersiapkan untuk menyambut AFTA 2003 ini, belum terlihat secara transparan gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak berkompeten dibidang ini, termasuk oleh pemerintah sendiri. Harus kita akui bahwa memang dalam empat tahun terakhir kita melihat beberapa investor asin yang mencoba bergerak dibidang pendidikan, yaitu dengan mendirikan beberapa sekolah-sekolah intersnasional di luar yang telah pernah didirikan oleh perwakilan pemerintah negara-negara sahabat. Sebagai mana kita maklumi bersama, selama ini kita melihat ada sekolah internasional yang didirikan oleh kedutaan India yaitu Gandhi Memorial School, kedutaan bear amerika serikat dengan Jakarta Internasional School, Austalia dan masih bnayak lagi. Sejak reformasi digulirkan, berapa penanaman modal asin atau ada juga yang melakukan  kerja sama dengan melakukan penanaman modal dalam negeri mencoba mendirikan sekolah-sekolah sejenis.
            Pada sekolah-sekolah tersebut, guru yang mengajar tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, tetapi juga banyak terdapat guru-guru yang berasal dari negara lain yang bersangkutan atau dari negara penanaman modal trsebut. Guru-guru Indonesia yang akan terlibat harus memiliki standar yang mereka terapkan, mmisalnya, penguasaan bahasa inggris menjadi syarat utama, selain kemampuan mengajar dan penguasaan materi yang baik. Tes-tes ringan dilakukan secara ketat dan berjuang. Untuk itu, siapa yang berhasil lulus dan akhirnya daat mengajar ditempat tersebut, tentsaja akan mendapatkan honorarium dengan standar internasional.
            Dalam bidang pendidikan tinggi, beberapa lembaga pendidikan tinggi swasta indonesia berusaha bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi diluar negeri. Hal ini dapat berupa pertukaran atau penerimaan mahasiswa asing, pengiriman tenaga kerja keluar negeri, bahkan beberapa diantaranya melakukan program pembelajaran 50 persen diluar negeri dan 50 persen di negara yang diajak kerja sama. Selain itu, ada pula beberapa di antara lembaga pendidikan tinggi asing tersebut membuka cabang di indonesia. Hal yang disebut terakhir, masih merupakan sesuatu yang terus diperdebatkan (debatable). Sebagian roang menganggap belum saatnya lembaga pendidikan asing tersebut membuka cabang di indonesia, sebagian lagi berpendapat, hal itu sudah saatnya, sesuai degan kecenderungan global yang muncul.
            Untuk negara-negara dikawasan Asia Tenggara, ASEAN, hal ini baru terjadi antar antara indonesia dengan malaysia dan Brunei Darussalam. Dengan Malaysia, baru pada taraf penerimaan dan pengiriman mahasiswa, sedangkan dengan Brunei, Indonesia telah banyak mengirimkan tenaga pengajar tebaik ditingkat sekolah Dasar sampai perguruan tinggi. Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan tinggi tampaknya belum mengarah pada suatu sistem yang mantap dan profesional. Satu sisi upaya untuk menjawab tantangan global sebuah keniscayaan, disisi lain hal itu dianggap sebagai sebuah upaya untuk mematikan pendidikan tinggi swasta atau negeri tertentu yang ada di Indonesia. Sering kali sifat kebijakan dalam bidang pendidikan yang ada diindonesia ini cenderung tambal sulam (incremental). Suatu kebijakan sengaja dikeluarkan kemudian akan dilakukan perubahan setelah mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan. Pada bagian tertentu, pemerintah kadang-kadang mengambil kebijakan, misalnya, masalah pembukaan cabang perguruan tinggi luar negeri di indonesia. Pemerintah cenderung bersikap diam atau tidak mengambil kebijakan. Sering kali jika suatu hal yang ada dimasyarakat tidak membuat masyarkat resah atau tidak mengundang permasalahan di dalam masyarakat itu sendiri, pemerintah lalu mengambil kebijakan ‘untuk tidak mengambil kebijakan’ dengan kata lain, membiarkan hal itu berlangsung sebagaimana adanya.
            Berdasarkan latar belakang dan realitas di lapangan, ada berbagai permasalahan yang berhubungan dengan hal yang diatas. Pada kesempatan ini pembahasan hanya menitik beratkan pada bagaimana pendidikan di era globalisasi. Isi dari pembahasan kali ini adalah sebagai berikut. Yang pertama, memberikan penjelasan dan pengetahuan tentang globalisasi, mengusut tentang globalisasi dan menentukan globalisasi hanya sebatas sebuah fenomena atau hanya sebagai sesuatu yang menunjukan pada era tertentu. Lalu yang kedua, mejelaskan tentang besar tantangan yang muncul dan dihadapi oleh dunia pendidikan dalam era globalisasi, serta membahas peluang yang mungkin muncul, hambatan yang ada, dan besar kekuatan yang dimiliki oleh sektor pendidikan itu sendiri alam menghadapi era tersebut. Kemudian yang ketiga, membahas kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bidang pendidikan, khususnya yang dipersiapkan untuk menghadapi fenomena global.
            Dilihat dari sekktor demografi, Indonesia memiliki jumlah tenaga kerja yang sangat besar. Hal ini merupakan satu kekuatan yang patut diperhitungkan oleh negra-negara lain. Di samping itu, jumlah perguruan tinggi yang cukup besar dinegara ini, dapat pula menjadi nilai ataau posisi tawar (bargaining position) yang baik, terutama beberap diantaranya dapaat dikatakan memiliki peringkat yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan universitas atau perguruan tinggi di negara-negara kawasan Asia Tenggara. Ditambah lagi, di beberapa universitas tersebut telah terjalin kerja sama yang baik dengan beberapa negara amerika, inggris atau australia, yang cukup dikenal sebagai negara yang terbaik dan memiliki pengalaman yang panjang dalam pengelolaan perguruan tinggi. Dilihat dari kekuatan ini, seharusnya Indonesia mampu menjadi negara sasaran perburuan pendidikan tinggi bagi negara kawasan Asia Tenggara. Dengan kata lain, mereka tidak perlu pergi jauh-jauh untuk belajar di negara-negara tersebut, cukup datang ke indonesia saja.
            Krisis multidimensi yang melanda kawasan Asia Tenggara dan beberapa negara Asia Timur dalam beberapa tahun belakangan ini membuat kondisi perekonomian negara dikawasan tersebut belum mampu bangkit kembali terutama negara Indonesia. Sampai detik ini, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berkisar antara bilangan 0 sampai 3 persen. Tingkat pertumbuhan yang kecil ini membuat Indonesia perlu menngkaji ulang beberapa proyek besar yang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini berimplikasi pada dunia pendidikan. Usaha untuk meingkatkan mutu sumber daya manusia lewat dunia pendidikan menjadi terbelanhkai dan terhambat. Beberapa negara ASEAN yang telah lebih dulu berhasil lepas daari krisis, alhirnya mampu meningkatkan jumlah sarjananya yang secara persentase lebh besar dibandingkan dengan negara Indonesia. Sementara Indonesia masih saja bertahan dengan program wajib belajar 9 tahun yang tertunda penuntasannya karena krisis multi dimensi tersebut.
            Peluang Indonesia untuk dapat bangkit dan bersaing dengan Negara-negara dikawasan Asia sebenarnya cukup besar. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kondisi dan kecendrungan global yang disebabkan oleh majunya teknologi informatika membuat motivasi dan keinginan umum manusia untuk terus maju dan bergerak ke depan menjadi sesuatu yang besar. Di samping itu, kemajuan dan perkembangan dunia bisnis dan bidang-bidang usaha lain yang persaingannya begitu ketat menjadi pemicu bagi sebagian orang untuk mendapatkan peluang tersebut. Hal itu membuat orang-orang berlomba-lomba untuk mendapatkan gelar akademik yang lebih baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Motivasi yang cukup tinggi untuk meningkatkan sumber daya manusia bagi dirinya sendiri membuat bangsa Indonesia  secara tidak langsung memiliki peluang yang cukup besar untuk dapat bersaing di kawasan Asia Tenggara ini. Selain itu, beberapa Negara donor yang peduli pada peningkatan mutu sumbcukup besar bagi orang sumber daya manusia di bidang-bidang tertentu, juga memberikan beasiswa yang  berminat dan memenuhi syarat yang mereka tetapkan. Peluang-peluang ini tetntu saja menjadi sesuatu yang sangat berarti ketika kondisi keuangan Negara sangat tidak kondusif. Hanya saja, peluang-peluang ini sebagian diantaranya tidak pernah mendapat respon yang baik dari para tenaga akademik yang ada di Indonesia. Hal tersebut umumnya disebabkan kemampuan penguasaan bahasa asing terutama Inggris para tenaga teknik tersebut tidak memenuhi syarat. Akhirnya, peluang-peluang tersebut terbuang percuma tanpa ada yang memanfaatkannya. Kesalahan ini sepenuhnya ada pada pemerintahan Indonesia. Pemerintahan Indonesia tidak mempersiapkan sebelumnya para tenaga akademik ini dalam menyambut berbagai peluang tersebut. Pelatihan-pelatihan bahasa inggris dan TPA secara intensif dan berkesinambungan merupakan salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan.
            Hal mendasar yang dapat dipertimbangkan oleh bangsa Indonesia, khususnya pemerintahan saat ini ialah menjadikan Negara besar dalm jumlah penduduk ini betul-betul besar dalam mutu sumber daya manusia. Dengan demikian, tantangan terbesar bangsa ini ialah bagaimana mengalahkan kebodohan  yang sementara ini melanda sebagaimana rakyatnya. Meningkatkan mutu SDM lewat pendidikan menjadi suatu yang bersifat keniscayaan. Bangsa ini mau tidak mau harus melakukan perbaikan dan pembaruan di segala sektor yang berkaitan dengan bidang pendidikan. Upaya pemerintah yang akan menaikkan anggaran belanja bidang pendidikan sebesar 20 persen, haruslah menjadi kenyataan. Janganlah hal itu hanya sekedar isapan jempol atau hanya digunakan sebagai pemanis bibir ketika sedang berbicara. Jika itu baru pada tataran wacana dalam arti belum sanggup untuk dilaksanakan dalam waktu dekat, hendaknya jangan dulu diumumka. Tantangan lain yang oerlu dicermati oleh pemerintah saat ini, terutama yang berhubungan dalam program AFTA2003 atau kecendrungan global pada umumnya, yaitu bagaimana meningkatkan atau mengembalikan posisi perekonomian seperti tahun-tahun 80-an, tetapi dengan landasan perekonomian yang lebih kokoh. Dalam mengahadapi AFTA2003 dan WTO2020, azahari melihat tantangan yang perlu dicermati oleh pemerintah Indonesia ialah berusaha mempertahankan suatu pertumbuhan tingkat ekonomi yang mantap dan berkelanjutan. Lalu azhari meramalkan pertumbuhan sekitar 9 persen dengan skenario tinggi dan 6,5 persen dengan scenario pertumbuhan rendah. Hal itu akan membuat peluang-peluang yang ada dapat direalisasikan secara baik dan optimal.
            Selain itu, tentu saja pemerintah harus berupaya bagaimana cara Indonesia dapat menjadi sentral pemburuan pendidikan tinggi bagi para calon mahasiswa yang ada di Negara-negara Asia Tenggara. Dengan kondisi tersebut, mahasiswa Indonesia lainnya menjadi tertantang untuk membuat lebih baik. Sejalan dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah semua kewenangan pemerintah pusat telah diserahkan kepada pemerintahan daerah, kecuali pada bidang-bidang tertentu. Termasuk diantaranya bidang peningkatan kualitas dan pemberdayaan SDM di setiap daerah yang masih menjadi tanggung jawab pemerintsh pusat. Upaya untuk menarik investor asing atau dalam negeri untuk bersaing di dalam bidang pendidikan sebagai wewenang masih dipegang oleh pemerintah pusat hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah baik pusat atau daerah, yaitu bagaimana membagi wewenang ini agar tidak menjadi tupang tinggi atau bahkan menjadi sumber permasalahan atau konflik antara pemerintah.
            Salah satu kasus tentang pendidikan di era globalisasi dimuat dalam Republika.co.id pada hari Rabu, 22 Juni 2016 pukul 21:34 WIB. “ Pada saat ini, pendidikan usia dini menjadi dasar kualitas SDM kedepan, karena itu kualitas sumber daya manusia di Indonesia harus lebih ditingkatkan lagi. Jika sejak dini anak-anak di daerah telah dididik dan diberikan pendidikan dasar di sekolah-sekolah, diharapkan mampu bersaing dengan anak-anak di luar daerah yang pendidikanya mungkin lebih baik, apalagi katanya, di Indonesia sudah menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) berarti semakin ketat, jika anak-anak tidak dibekali pendidikan sejak usia dini, maka dengan sendirinya akan tertinggal.”
            Saat ini peringkat SDM di Indonesia berada jauh dibawah beberapa Negara ASEAN yaitu hanya peringkat 102. Hal ini menunjukan bahwa kemampuan bangsa ini untuk meningkatkan mutu SDM nya masih jauh panggang dari api. Perlu diminta komitmen yang tinggi dari berbagai pihak yang terkait dengan bidang tersebut. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya perhatian dari pemerintah mengenai kualitas pendidikan anak-anak yang ada di daerah, karena untuk meningkatkan kualitas SDM kedepannya tidak hanya membutuhkan kualitas pendidikan dari luar daerah, tetapi juga membutuhkan kualitas dari pendidikan di daerah-daerah. Untuk itu, pemerintah perlu meningkatkan dan memaksimalkan fasilitas yang ada di daerah untuk mempermudah meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Selain itu, peluang-peluang yang cukup besar bagi para akademisi untuk mendapatkan gelar yang lebih tinggi di luar negeri, tetapi sayang hal itu tidak dapat diambil karena hanya disebabkan oleh kemampuan berbahasa inggris yang kurang dikuasai oleh para akademisi di Indonesia. Bahkan penetapan anggaran 20 persen untuk bidang pendidikan, sampai detik ini belum menjadi kenyataan. Walaupun hal itu sudah diputuskan dalam sistem perundang-undangan yang berlaku, ternyata hal itu baru sampai pada batas wacana saja. Kengininan yang tampaknya kurang realistis ini, terkesan hanya sebagai komoditi politik bagi kelompok tertentu yang sedang memegang kekuasaan. Hal ini tentu saja tidak lepas dari kepentingan-kepentingan menyambut pemilu raya tahun 2014.  
            Dari kasus yang telah dibahas di atas dapat diselesaikan dengan solusi-solusi berikut ini. Yang pertama, dalam menghadapi pendidikan di era globalisasi seharusnya pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan yang tegas tentang masalah pembukaan cabang baru di Indonesia bagi perguruan tinggi luar negeri. Lalu, pemerintah juga harus memperhatikan sekolah-sekolah yang fasilitas untuk belajarnya kurang memadai, Dan memperlengkap kebutuhan sekolah agar para murid bisa lebih nyaman dalam melaksanakan KBM, selain itu, pemerintah Indonesia juga harus memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM), agar rakyat Indonesia dapat lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang pantas untuk masa depan Indonesia itu sendiri, karena semakin baik kualitas SDM di Indonesia, semakin banyak juga perusahaan-perusahaan asing ingin mengambil tenaga-tenaga kerja dari Indonesia. Dan pemerintah seharusnya mampu memperbaiki pendidikan untuk perguruan-perguruan tinggi, dengan kata lain, mereka tidak perlu jauh-jauh untuk belajar di Negara-negara hebat. Untuk itu pemerintah perlu meninjau lebih lanjut tentang bebagai kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pemerintah juga harus mengarahkan kebijakan dibidang pendidikan tinggi pada suatu sistem yang mantap dan profeesional. Dan pemerintah juga diharuskan meralisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, agar program peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat terealisasi pula dengan sesegera mungkin. Berbagai pihak yang terkait dalam bidang pendidikan diharapkan memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya meningkatkan kualisat sumberdaya manusia (SDM) di Indonesia dari peringkat 102 dari 170-an Negara ke tingkat yang lebih baik lagi. Pemerintah juga harus meningkatkan kualitas pengajar di Indonesia dengan mengharuskan pengajar bisa berbahasa inggris agar tenaga pengajar di Indonesia bisa meningkatkan kualitas berbahasa mereka untuk dikirimkan ke luar negeri sebagai pengajar tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Dan yang terakhir pemerintah di bidang pendidikan harus lebih memajukan teknologi dalam bidang pendidikan agar rakyat Indonesia mendapatkan peluang untuk bangkit dan bersaing dengan Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang sebenarnya cukup besar.

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
            Era globalisasi merupakan suatu kondisi yang memperlihatakan bahwa dunia sudah semakin mengecil. Kita tidak akan lagi bisa menyembunyikan kebobrokan atau keadaan yang buruk dari suatu Negara. Hal itu kemungkinan terjadi berkat kemajuan teknik informatika. Di dalam konteks informtisasi, dunia ini  sudah menjadi satu, tidak ada lagi kotak-kotak yang membatasi wilayah satu dengan yang lainnya. Istilah lainnya yaitu dunia adalah satu tempat yang tunggal tanpa batas ( borderless world and only one earth ). Globalisasi ini memungkinkan untuk menjadi sebuah proses interaktif yang mengembangkan suatu kebudayaa dunia yang sama sehingga akan memunculkan suatu kebudayaan atau peradaban universal.
            Negara Indonesia dan pemerintahan Indonesia, belum siap menghadapi era prsaingan bebas atau era globalisasi tersebut, baik dalam mutu atau kualitas produk, atau pun mutu sumber daya manusianya sendiri. Kualitas sumber daya manusia Indonesia yang terdapat pada lembaga internasional UNDP, termasuk dalam urutan ke-102 dari 170-an Negara di dunia. Bahkan Indonesia berada jauh dibawah beberapa Negara Asia Tenggara, seperti Thailand (52), Malaysia (53), dan Filipina (95).










DAFTAR PUSTAKA
Herwantiyoko, Neltje F Katuuk. “MKDU Ilmu Sosial Dasar”. Depok : Gunadarma

CHAN, Sam M, Tuti T Sam. “ Analisis SWOT : Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah”. Jakarta : Rajawali Pers, 2013.

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA

BENTUK – BENTUK KEPEMILIKAN USAHA             Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awa...